Laman

Jumat, 30 April 2010

Sejarah pendakian gunung

Sejarah Pendakian Gunung dan Panjat Tebing di Indonesia1492
Sekelompok orang Perancis di bawah pimpinan Anthoine de Ville mencoba memanjat tebing Mont Aiguille (2097 m), dikawasan Vercors Massif. Tak jelas benar tujuan mereka, tetapi yang jelas, sampai beberapa dekade kemudian, orang-orang yang naik turun tebing-tebing batu di Pegunungan Alpen adalah para pemburu chamois, sejenis kambing gunung. Jadi mereka memanjat karena dipaksa oleh mata pencaharian, kurang lebih mirip para pengunduh sarang burung walet gua di tebing-tebing Kalimantan Timur atau Karang Bolong, Jawa Tengah.

1623
Yan Carstensz adalah orang Eropa pertama yang melihat “….. pegunungan yang sangat tinggi, di beberapa tempat tertutup salju !” di pedalaman Irian. Salju itu sangat dekat ke khatulistiwa. Laporannya tak dipercaya di Eropa, padahal belum lama berselang diberitakan ada juga salju di Pegunungan Andes dekat khatulistiwa.

1624
Masih berkaitan dengan pekerjaan juga, pastor-pastor Jesuit merupakan orang-orang Eropa pertama yang melintasi Pegunungan Himalaya, tepatnya Mana Pass (pass = pelana/punggungan yang terentang antara dua puncak), dan Garhwal di India ke kawasan Tibet.

1760
Profesor de Saussure agaknya begitu jatuh cinta pada Mont Blanc di perbatasan Perancis-Italia, sehingga dia menawarkan hadiah besar bagi siapa saja yang dapat menemukan lintasan ke puncaknya, untuk penyelidikan ilmiah yang diimpikannya. Sayang tak ada yang tertarik, terutama karena keder terhadap naga-naga yang konon mbaurekso di puncak gunung tertinggi di Eropa Barat itu.

1786
Setelah beberapa percobaan gagal, Puncak Mont Blanc (4807 m) digapai manusia. Mereka adalah Dr.Michel-Gabriel Paccard dan seorang pandu gunung, Jacques Balmat. Puncak tertinggi di Alpen yang didaki sebelumnya adalah Lysjoch (4153 m), tahun 1778.

1830
Alexander Gardiner melintasi Pelana Karakoram dari Sinkiang di Cina ke wilayah Kashmir di India.

1852
Ahli-ahli ukur tanah di India berhasil menentukan ketinggian Puncak XV, 8840 meter. Berarti puncak tertinggi di dunia, mengalahkan Puncak VIII (Kangchenjunga, 8598 m) yang sebelumnya dianggap paling tinggi. Puncak XV itu lalu diberi nama Everest (padahal aslinya orang Nepal menyebutnya Sagarmatha, atau Chomolungma kata orang Tibet). Belakangan ketinggiannya dikoreksi, 8888 meter, lalu dikoreksi lagi menjadi 8848 meter, sampai sekarang.

1854
Batu pertama Zaman Keemasan dunia pendakian di Alpen, diletakkan oleh Alfred Wills dalam pendakiannya ke Puncak Wetterhom (3708 m), cikal bakal pendakian gunung sebagai olah raga.

1857
Alpine Club yang pertama berdiri, di Inggris.

1858
Ketinggian K2 (singkatan Karakoram nomer 2) terukur, 8610 meter, menggeser lagi kedudukan Kangchenjunga menjadi juara tiga.

1865
Dinding selatan Mont Blanc dipanjat untuk pertama kali lewat lintasan Old Brenva, menandai lahirnya panjat es (ice climbing). Sementara itu di Alpen bagian tengah, Edward Whymper dan enam rekannya berhasil menggapai Puncak Matterhorn (4474 m)di Swiss. Tetapi 4 anggota tim, yang saling terikat dalam satu tali, tewas dalam perjalanan turun, ketika salah seorang terpeleset jatuh dan menyeret yang lain. Musibah ini mengakhiri 11 tahun Zaman Keemasan. Tak urung lebih dari 180 puncak besar telah didaki dalam masa itu, sedikitnya satu kali, dan lebih dari setengahnya oleh orang-orang Inggris.

1874
WA Coolidge mendaki Puncak Jungfrau dan Wetterhorn di musim dingin, sehingga digelari Bapak Winter Climbing. Pada tahun 1870-an ini muncul trend baru, pendakian tanpa pemandu, yang segera menjadi ukuran kebanggaan di antara pendaki.

1878
Regu yang dipimpin Clinton Dent berhasil memanjat Aiguille du Dru di Perancis, memicu trend baru lagi, yaitu pemanjatan tebing-tebing yang tak seberapa tinggi namun curam dan sulit.

1883
WW Graham menjadi orang Eropa pertama yang mengunjungi Pegunungan Himalaya dengan tujuan mendaki gunung sebagai olahraga dan petualangan. Dia mendaki beberapa puncak rendah di kawasan Nanda Devi dan Sikkim India, bahkan konon berhasil mencapai Puncak Changabang (6864 m).

1895
Percobaan pertama mendaki gunung berketinggian di atas 8000 meter, Nanga Parbat (8125 m), oleh AF Mummery. Orang Inggris yang sering disebut Bapak Pendakian Gunung Modern ini hilang pada ketinggian sekitar 6000 meter.

1899
Ekspedisi Belanda pembuat peta di Irian menemukan kebenaran laporan Yan Carstensz, yang dibuat hampir 3 abad sebelumnya. Maka namanya diabadikan di situ.

1902
Percobaan pertama mendaki K2, oleh ekspedisi dari Inggris.

1907
Ekspedisi di bawah Tom Longstaff mendaki Trisul (7120 m), puncak 7000-an yang pertama. Longstaff adalah orang pertama yang mencoba penggunaan tabung oksigen dalam pendakian.

1909
Ekspedisi Persatuan Ahli Burung dari Inggris (BPUE) memasuki rawa-rawa sebelah selatan kawasan Carstensz. Dalam 16 bulan mereka kehilangan 16 orang anggota mati dan 120 sakit.

1910
Karabiner buat pertama kali dipakai dalam pendakian gunung, diperkenalkan oleh pemanjat-pemanjat dari Munich, Jerman Barat, diilhami oleh penggunaannya dalam pasukan pemadam kebakaran.

1912
Eks anggota ekspedisi BPUE 1090, Dr.AFR Wallaston, kembali ke Irian bersama C.Bodden Kloss, dengan 224 kuli pengangkut barang dan serdadu. Tiga jiwa melayang.

1921
George L.Mallory dkk. berhasil sampai di North Col Everest dalam perjalanan penjajagan mereka dari sisi Tibet.

1922
Usaha pertama mendaki Everest berakhir pada ketinggian 8320 meter di punggungan timur laut.

1924
Mallory dan Irvine yang kembali mencoba Everest, hilang pada ketinggian sekitar 8400 meter. Rekannya, Edward Norton, mencapai 8570 meter, rekor waktu itu, sendirian dan tanpa bantuan tabung oksigen.

1931
Schmid bersaudara mencapai Puncak Matterhorn lewat dinding utara, sekaligus melahirkan demam North Wall Climbing. Peningkatan taraf hidup di Inggris dan Eropa daratan pada umumnya, menimbulkan perubahan pola penduduk kota melewatkan waktu luangnya, menyebabkan populernya panjat tebing.

1932
Grivel memperkenalkan cakar es (crampoon) model 12 gigi, yang karena efektifnya tetap disukai hingga kini.

1933
Comici dari Italia memanjat overhang dinding utara Cima Grande Lavredo di kawasan Dolomite, Alpen Timur, menandai aid climbing yang pertama. Sekitar tahun ini pula sol sepatu Vibram ditermukan oleh Vitale Bramini.

1936
Dr.A.H.Colijn, manajer umum perusahaan minyak Belanda dekat Sorong, dan geolog DrJ.J.Dozy, menemukan bijih tembaga di kawasan dinding timur Gletser Moriane, tak jauh dari kawasan Carstensz, Irian.

1937
Bill Murray mengubah tongkat pendaki yang panjang menjadi kapak es, menandai lahirnya panjat es modern.

1938
Dinding utara Eiger di Swiss akhirnya berhasil dipanjat, oleh tim gabungan Jerman Barat dan Austria, yang oleh Hitler diiming-imingi dengan medali emas olympiade. Dinding maut ini sebelumnya telah menelan cukup banyak korban, dan berlanjut hingga kini. .

1941
Ekspedisi Archbold ‘menemukan’ Lembah Baliem, kantung suku Dani dengan tingkat kebudayaan yang amat tinggi, di tengah belantara yang seolah tak berbatas dan tak tertembus. Irian kian jadi perhatian ilmuwan-ilmuwan dunia.

1949
Nepal membuka perbatasannya bagi orang luar.

1950
Tibet dicaplok Cina. Pendakian Himalaya dari sisi ini tak diperkenankan lagi. Maurice Herzog memimpin ekspedisi Perancis mendaki Annapurna (8091m), puncak 8000-an yang pertama, menandai awal 20 tahun Zaman Keemasan pendakian di Himalaya. Di Alpen, tali nilon mulai dipergunakan. Sebelumnya, tali serat tumbuhan hampir tak memiliki kelenturan, sehingga ada ‘hukum’ bahwa seorang leader tak boleh jatuh, sebab hampir pasti pinggangnya patah tersentak. Pakaian bulu angsa mulai membuat malam-malam di bivouac lebih nyaman.

1951
Don Whillan menemukan pasangannya, Joe Brown, duet pemanjat terkuat yang pemah dimiliki Inggris. Panjat bebas (free climbing) gaya Inggris menjadi tolok ukur dunia panjat tebing. Walter Bonatti dkk. menyelesaikan dinding timur Grand Capucin, awal aid climbing pada tebing yang masuk kategori big wall.
Bermula di Inggris, terjadi Revolusi Padas. Tebing batu gamping ternyata tak serapuh yang selama itu disangka. Tebing-tebing granit dan batuan beku lainnya mendapat saingan.

1952
Herman Buhl solo di dinding timur laut Piz Badile di Swiss, dalam waktu 4 1/2 jam. Inilah nenek moyang speed climbing. Rekor waktu pada rute tersebut, yang dibuat tahun 1937, 52 jam !

1953
Herman Buhl dkk. menggapai Puncak Nanga Parbat (8125 m), puncak 8000-an kedua yang didaki orang. Sir Edmund Hillary dari Selandia Baru dan Sherpa Tenzing Norgay yang tergabung dalam suatu ekspedisi Inggris, menjadi manusia-manusia pertama yang berdiri di puncak atap dunia, Everest.

1954
Ekspedisi Inggris sukses di Kangchenjunga, ekspedisi Perancis sukses di Makalu (8463 m). Di Alpen, Don Whillan dan Joe Brown mencatat dinding Barat Aiguille du Dru dalam 2 hari, rekor lagi.

1955
Walter Bonatti solo pilar barat daya du Dru 6 hari.

1956
Ekspedisi Jepang berhasil mendaki Manaslu (8163 m). Jepang segera menjadi salah satu negara besar dalam dunia pendakian di Himalaya.

1957
Herman Buhl dan tim Austria mencapai Puncak Broad Peak (8047 m), sekaligus mematok pendakian pertama gunung 8000-an dengan alpine tactic.

1958
Lapangan terbang perintis dibuka pada beberapa lokasi di Irian, membangkitkan semangat para pendaki gunung untuk menjajal Carstensz, sang perawan salju di khatulistiwa.

1960
Claudio Barbier dari Belgia solo ketiga dinding utara di Tre Cima Laverdo dalam 1 hari. Pertama kali speed climbing menggunakan teknik gabungan free dan aid climbing.
Helm mulai sering digunakan para pemanjat tebing.
Harness menjadi wajib, menyusul kematian seorang pemanjat Inggris di Dolomite. Harness pertama yang diproduksi massal dan dijual untuk umum terbuat dari webbing, merek Tankey.
Tebing 48 Citatah mulai digunakan sebagai ajang latihan bagi pasukan Angkatan Darat kita.

1961
Ekspedisi dari Selandia Baru coba mendaki Carstensz Pyramide tapi mengalami kegagalan sebab keterlambatan dukungan logistik lewat jembatan udara.

1962
Puncak Cerstensz Pyramide akhirnya berhasil digapai oteh tim Heinrich Heiner. Juga Puncak Eidenburg didekatnya, oleh ekspedisi yang dipimpin oleh Phillip Temple.
Awal pemakaian baut tebing di Alpen; Tebing pantai mulai diminati. Pemanjat Amerika Serikat mulai bicara di Alpen, diawali Hemmings dan Robbins yang menciptakan lintasan super sulit di dinding barat du Dru.

1963
Tim gabungan Inggris-AS memanjat dinding selatan Aiguille du Fou, hardest technical climbing di Alpen waktu ilu, dengan teknik-teknik aid climbing gaya AS. Kode etik dalam panjat tebing mulai banyak diperdebatkan di rumah-rumah minum. Pemanjatan solo pertama Eiger Nordwand, oleh Michel Darbellay, dalam satu hari.
Bonatti dan Zapelli menyantap mix climbing (ice dan rock) tersulit di Alpen, dinding utara Grand Pilier d’Angle di Mont Blanc. Seorang ahli gletser yang baru kembali dari Antartika berusaha mendaratkan pesawat terbangnya di di Puncak Jaya, dekat Carstensz. Untung angin kencang mengurungkan niatnya, sebab salju tebal di sana terlalu lunak sebagai landas pacu. Tapi buntutnya, dua pesawat DC 3 kandas di lereng utara dan selatannya, pada ketinggian sekitar 4300 meter.

1964
Ekspedisi Cina berhasil mendaki Shisha Pangma (8046 m)di Tibet, satu-satunya puncak 8000-an yang terletak diluar Nepal dan Pakistan (Karakoram). Beberapa pendaki Jepang serta 3 orang ABRI, Fred Athaboe, Sudarto dan Sugirin, yang tergabung dalam Ekspedisi Cendrawasih, berhasil mencapai Puncak Carstensz (4884 m) di Irian. Dua perkumpulan pendaki gunung tertua lahir, Mapala Ul di Jakarta dan Wanadri di Bandung. Tahun ini dianggap awal sejarah pendakian gunung di Indonesia.

1965
Seratus tahun pendakian pertama Matterhorn diperingati dengan peliputan pendakian Hornli dkk. Oleh BBC/TV sampai ke puncak. Untuk pertama kalinya pendakian gunung maupun panjat tebing menjadi olahraga yang juga dapat ‘ditonton’ orang banyak.
Robbins dan John Harlin dri AS bikin lintasan lurus di dinding barat du Dru, mendemonstrasikan keunggulan pemanjat AS dalam pemanjatan panjang dan berat. Pemerintah Nepal menutup pendakian Himalaya di wilayahnya.

1967
Revolusi bagi para pemanjat es. Chouinnard memperkenalkan kapak es berujung lengkung, dan McInnes menawarkan jenis Terodactyl. Lahirnya sekrup es berbentuk pipa meningkatkan standar pemanjatan ice climbing.
Penggunaan tali kernmantle dipelopori oleh Inggris.

1968
Nafas segar bagi para pendaki, sejumlah lapangan terbang milik misi Katolik dibuka (Ji Irian. Tapi dasar sial, hampir bersamaan dengan itu Pemerintah Rl tidak lagi mengeluarkan izin pendakian di kawasan Carstensz.

1969
Reinhold Messner keluar dari pertapaannya di tebing-tebing Alpen Timur, meluruk ke barat, menyikat dinding es raksasa tes Drotes dalam waktu 81/2 jam solo, membuyarkan rekor sebelumnya, 3 hari.
Pemanjat-pemanjat Jepang mulai membanjiri pasaran di Alpen, antara lain bikin lintasan baru di Eiger.
Sensus yang dilakukan British Mountaineering Club (BMC) mengatakan, ada 45.000 pemanjat dan 500.000 walkers, di Inggris saja.
Nomer perdana majalah ‘Mountain’ beredar, menjadi media pendaki gunung dan pemanjat tebing pertama yang beredar luas dalam bahasa Inggris, sehingga banyak mempengaruhi perkembangan lewat perdebatan dan opini.
Pemerintah Nepal membuka kembali wilayahnya bagi pendakian Himalaya, dengan beberapa peraturan baru dan membatasi pendakian pada puncak-puncak yang terdaftar dalam permitted peaks saja. Agen-agen trekking komersial tumbuh dan berjibun seperti kutu yak, menggelitik kelompok-kelompok kecil dari luar ‘main-main’ di Himalaya dengan mudah dan murah.
Soe Hok Gie dan ldhan Lubis gugur di Gunung Semeru, terkena gas beracun.

1970
Dinding Selatan Annapurna dirambah tim Inggris, menggunting pita pembukaan era pendakian jalur-jalur sulit di gunung-gunung besar. Tingkat kesulitan lintasan menjadi lebih penting dari pada sekedar mencapai puncak. Ini tak lepas dari kian canggihnya perlengkapan panjat es, kecepatan pemanjatan meningkat drastis.
Di Alpen artificial climbing tambah populer dan kaya teknik. Kurang lebih tahun ini pula lahir cabang panjat dinding. Tebing buatan yang pertama dikenal orang kemungkinan besar didirikan di Universitas Leeds,Inggris. Perancangnya Don Robinson, yang kemudian juga merancang dinding panjat di Acker’s Trust, Birmingham, dinding panjat pertama yang diklaim mampu menampung segala pegangan, pljakan dan gerakan panjat tebing, sekaligus menawarkan bentuk sculpture yang artistik.
Sejalan dengan itu, bentuk-bentuk latihan terpisah dalam panjat tebing mulai menggema. Salah seorang pelopornya ialah Pete Livesey, pemanjat yang juga pecinta speleologi dan olahraga kano, serta punya dasar di atletik sebagai pelari. Pete tahu benar pentingnya latihan spesifik bagi jenis-jenis olahraga tersebut. Dan dia mencoba menerapkan prinsip yang sama pada panjat tebing. Pelan tapi pasti, panjat tebing mulai dipandang lebih sebagai kegiatan atletis, ketimbang sekedar ‘hura-hura di tebing’. Tak lagi memadai semboyan ‘best training for climber is climbing’, apalagi hanya dengan memupuk kejantanan lewat gelas-gelas bir, seperti yang selama & dianut.

1971
Kawasan Carstensz kembali dibuka untuk pendakian, segera diserbu oleh ekspedisi-ekspedisi dari Australia, Jerman, AS, bahkan Hongkong. Tahun ini pula Mapala UI berhasil mencapai Puncak Jaya, antara lain oleh Herman O. Lantang dan Rudy Badil, orang-orang sipil Indonesia pertama.

1972
Untuk pertama kalinya panjat dinding masuk dalam jadwal olimpiade, yaitu didemonstrasikan dalam Olympiade Munich.

1974
Pasangan Reinhold Messner dan Peter Habeler mendaki Hidden Peak (8068 m) di Karakoram, 3 hari dengan Alpine push, kemudian memecahkan rekor kecepatan Eiger, 10 jam.

1975
Ekspedisi dari Jepang menjadi tim wanita pertama yang menjejakkan Puncak Everest. Sementara itu Cina mengirimkan tim pertamanya, dari punggungan timur laut. Perlengkapan panjat es kian lengkap, lalu ramalan cuaca kian akurat dengan intervensi komputer. Akibatnya, seolah tak ada lagi pelosok Alpen yang terpencil.
Namun, bercak-bercak kapur magnesium mulai terasa merisihkan tebing-tebing di Inggris dan Eropa daratan, kebanyakan dituduhkan sebagai ulah pemanjat-pemanjat ‘hijau’, yang mengobral magnesium pada lintasan-lintasan yang seharusnya bisa dilampaui tanpa bubuk itu.

1976
Harry Suliztiarto tak sanggup lagi menahan obsesinya, dengan tali nilon dia mulai latihan panjat memanjat di Citatah, dan dibelay oleh pembantu rumahnya. Patok pertama panjat tebing modern di Indonesia.

1977
Skygers Amateur Rock Climbing Group didirikan di Bandung oleh Harry Suliztiaito, Agus Resmonohadi, Heri Hermanu, Deddy Hikmat. Inilah awal tersebarnya kegiatan panjat tebing di Indonesia.
Ekspedisi Selandia Baru coba mendaki Everest tanpa bantuan sherpa. Mereka cuma sampai South Col, tapi mereka mereka seolah memukul gong yang gaungnya merantak ke mana-mana, ‘ekspedisi berdikari’. Yang pro mengganggapnya sebagai kejujuran yang wajib, yang kontra melecehkannya sebagai kesia-siaan yang konyol. Perdebatan tak selesai hingga kini.

1978
Messner & Habeler menggegerkan dunia kangouw Himalaya dengan pendakian Everest tanpa bantuan tabung oksigen. Tambah geger ketika Messner bersolo karier di Nanga PQrtied dalam waktu 12 hari. Pendakian solo ini oleh banyak pakar dianggap lebih penting daripada pendakian tanpa oksigennya.
Pemerintah Nepal menambahkan beberapa permitted peaks.

1979
Harry Suliztiarto memanjat atap Planetarium, Taman Ismail Marzuki.

1980
Tebing Parang untuk pertama kalinya oleh tim ITB, di bawah pimpinan Harry Sulisztiarto. Wanadri untuk pertamakalinya menyelenggarakan ekspedisi ke Carstensz di Pegunungan Jayawijaya. Skygers menyelenggarakan sekolah panjat tebing untuk pertama kalinya. Sampai kini belum ada lagi kelompok yang membuat pendidikan panjat tebing untuk umum seperti ini.

Pemerintah Nepal membuka kesempatan pendakian musim dingin, di samping musim semi dan musim gugur. Kian banyak kaki meratakan jalan-jalan setapak dipelbagai pelosok Himalaya, kikan tinggi sampah menumpuk di sana-sini. Sebagai gantinya, konon mata uang asing makin deras mengalir ke sana. Tapi siapa yang tambah kaya?
1981
Dua ekspedisi Indonesia sekaligus di dinding Selatan Carstensz, Mapala Ul dan ITB. Salah seorang anggota tim Mapala Ul, Hartono Basuki, gugur di sini. Jayagiri dari Bandung mengirimkan Danardana mengikuti sekolah pendaki gunung di Glenmore Lodge, Skotlandia, dilanjutkan pendakian Matterhorn di Swiss.

1982
Jayagiri kembali mengirimkan orang, Irwanto, ke sekolah pendakian di ISM, Swiss, dilanjulkan ekspedisi 4 orang ke Mont Blanc di Perancis, dan Matterhorn serta Monte Rosa di Swiss.
Ahmad dari kelompok Gideon Bandung tewas terjatuh di Tebing 48 Citatah, korban pertama panjat tebing di Indonesia.

1984
UGM (Mapagama) mengirimkan Tim Ekspedisi Gajah Mada ke Irian Jaya. Tim panjatnya berhasil mencapai puncak Carstensz Pyramide melalui jalur normal.
Tebing Lingga di Trenggalek, Jawa Timur, serta tebing pantai Uluwatu di Bali, berhasil dipanjat oleh kelompok Skygers bersama GAP (Gabungan Anak Petualang) dari Surabaya.

1985
Tebing Serelo di Lahat, Sumatra Selatan, berhasil dipanjat oleh tim yang menamakan dirinya Ekspedisi Anak Nakal. Ekspedisi Mapala Ul gagal mencapai Puncak Chulu West (6584 m) di Himalaya, Nepal. Ekspedisi Jayagiri gagal memanjat Eiger Nordwand.

1986
Kelompok gabungan Exclusive berhasil memanjat Tebing Bambapuang di selatan Toraja, Sulawesi Selatan.
Ketompok UKL (Unit Kenal Lingkungan) Univeritas Pajajaran Bandung memanjat tebing Gunung Lanang di Jawa Timur.
Pemanjat-pemanjat Jayagiri Bandung merampungkan Dinding Ponot di air terjun Sigura-gura, Sumatera Utara.
Ekspedisi Jayagiri mengulang pemanjatan Eiger, berthasil, menciptakan lintasan baru. Mapala Ul mengirimkan ekspedisi ke Puncak Kilimanjaro (5895 m) di Afrika antara lain Don Hasman (Wartawan Mutiara).
Kompetisi panjat tebing pertama di dunia diselenggarakan di Uni Soviet, di tebing alam, dan sempat ditayangkan juga oteh TVRI.

1987
Empat Anggota Ekspedisi Aranyacala Universitas Trisakti tewas diserang Gerombolan Pengacau Irian dalam perjalanan menuju Jayawaijaya.
Ekspedisi Wanadri menyelesaikan pemanjatan Tebing Batu Unta di Kalimantan Barat. Kelompok Trupala memanjat tebing Bukit Gajah di Jawa Tengah. Sepikul di Jawa Timur disantap Skygers.
Beberapa ekspedisi dan pendaki Indonesia dikirimkan keluar negeri. Mapala Ul ke Puncak Chimborazo (6267 m)dan Cayambe (gagal) di Pegunungan Andes, Amerika Selatan.
Ekspedisi Wanita Indonesia Mendaki Himalaya ke lmja Tse, Himalaya, hampir bersamaan dengan dua anggota Ekspedisi Jayagiri Saddle Marathon yang sedianya berambisi memanggul sepeda ke puncak namun terhadang birokrasi Nepal. Di Afrika, ekspedisi sepeda ini berhasil mencapal puncak tertingginya, Kilimanjaro (5895 m) dan Mount Kenya (5199 m, tanpa sepeda).
Ekspedisi Wanadri gagal mencapai Puncak Vasuki Parbat (6792 m) di Garhwal Himalaya, India.
Lomba panjat tebing pertama di Indonesia dilaksanakan di tebing pantai Jimbaran di Ball.

1988
Dinding panjat buat pertama kali diperkenalkan di Indonesia, dibawa oleh 4 atlet pemanjat Prancis yang diundang atas kerjasama Kantor Menpora dengan Kedubes Perancis di Jakarta. Mereka juga sempat memberikan ilmu lewat kursus singkat kepada pemanjat-pemanjat kita. Bersamaan, lahir Federasi Panjat Gunung & Tebing Indonesia, diketuai Harry Suliztiarto.
Untuk pertama kalinya disusun rangkaian kejuaraan untuk memperebutkan Piala Dunia Panjat Dinding yang direstui dan diawasi langsung oleh UIAA (badan Internasional yang membawahi federasi-federasi panjat tebing dan pendaki gunung), diawali dengan kejuaraan di Snowbird, Utah, AS.
Ekspedisi panjat tebing pertama yang dilakukan sepenuhnya oleh wanita, Ekspedisi Putri Parang Aranyacala, Tower III. Sedangkan kelompok putranya memanjat Tebing Gunung Kembar di Citeureup, Bogor.
Ekspedisi UKL Unpad Bandung di Batu Unta, Kalbar, kehilangan satu anggotanya, Yanto Martogi Sitanggang jatuh bebas. Speed climbing pertama di Indonesia dilakukan oleh Sandy & Jati, di dinding utara Parang, 3 jam. Sekaligus merupakan pemanjatan big wall pertama tanpa menggunakan alat pengaman sama sekali, keduanya hanya dihubungkan dengan tali.
Lomba panjat ‘tebing buatan’ pertama dilakukan di Bandung, mengambil dinding gardu listrik.
Ekspedisi Wanadri berhasil menempatkan 3 pendakinya di Puncak Pumori (7145 m) di Himalaya, Nepal, disusul pasangan Hendricus Mutter dan Vera dari Jayagiri mendaki Imja Tse (6189 m), tanpa bantuan sherpa.
Lalu di Alpen, Ekspedisi Jayagiri Speed Climbing gagal memenuhi target waktu 2 hari pemanjatan dinding utara Eiger, mulur menjadi 5 hari. Sedangkan ekspedisi dari Pataga Jakarta berhasil menciptakan lintasan baru di dinding yang sama.
Di Yosemite, AS, Sandy Febyanto dan Jati Pranoto dari Jayagiri memanjat Tebing Half Dome (gagal memecahkan retor John Bachar & Peter Croft 4,5 jam) dan Tebing El Capitan (gagal memecahkan rekor 10,5 jam).

1989
Awal tahun dunia panjat tebing Indonesia merunduk dilanda musibah, gugurnya salah satu pemanjat terbaik Indonesia, Sandy Febyanto, jatuh di Tebing Pawon, Citatah. Tapi tak lama, semangat almarhum seolah justru menyebar ke segala penjuru, memacu pencetakan prestasi panjat tebing di Bumi Pertiwi ini.
Tim Panjat Tebing Yogyakrta/TPTY melakukan ekspedisi ke Dinding Utara Carstensz tetapi gagal mencapai puncak secara direct, namun jalur normal Carstensz berhasil dipanjat sebelumnya.
Kembali kawasan Citeureup dirambah anak Aranyacala, kali ini Tebing Rungking.
Arek-arek Young Pioneer dari Malang memanjat tebing Gajah Mungkur di seputaran dalam kawah Gunung Kelud. Kemudian tim Jayagiri dalam persiapannya ke Lhotse Shar di Nepal, mematok target memanjati semua pucuk-pucuk tebing sekeliling kawah Kelud tadi, tapi tak berhasil. Ekspedisi Lhotse Shar itu sendiri batal berangkat.
Tebing Uluwatu dipanjat ekspedisi putri yang kedua, dari Mahitala Unpar.
Kelompok MEGA Universitas Terumanegara melakukan Ekspedisi Marathon Panjat Tebing, beruntun di tebing-tebing Citatah, Parang, Gajah Mungkur, dan berakhir di Uluwatu, dalam waktu hampir sebulan, marathon panjat tebing pertama di Indonesia. Ekspedisi Putri Lipstick Aranyacala dia Bambapuang, tapi musibah menimpa sebelum puncak tergapai. Ali Irfan Batubara, fotografer tim, tewas tergelincir dari ketinggian.
Tahun ini tercatat tak kurang dari sepuluh kejuaraan panjat dinding diselenggarakan di Indonesia. Beberapa yang besar antara lain di Universitas Parahyangan Bandung, Universitas Trisakti Jakarta, ISTN Jakarta, di Markas Kopassus Grup I Serang, dua kali oleh Trupala SMA-6 (di Balai Sidang dan Ancol), lalu SMA 70 Bulungan Jakarta, kelompok KAPA FT Ul, Geologi ITB.
Mapala Ul bikin 2 ekspedisi, Mount Cook (3764 m) di Selandia Baru dan Puncak McKinley (6149 m) di Alaska. Empat anggota Wanadri mengikuti kursus pendakian gunung es di Rainier Mountaineering Institute di AS, dilanjutkan dengan bergabung dengan ekspedisi AS ke Kangchenjunga di Himalaya.
Di Alpen, Ekspedisi Wanita Alpen Indonesia berhasil pula merampungkan misinya, mendaki 5 puncak tertinggi di 5 negara Eropa, Mont Blanc (4807m, Perancis), Grand Paradiso (4601 m, Italia), Marts Rosa (4634 m, Swiss), Grossgiockner (3978 m, Austria) dan Zugsptee (2964 m, Jerman Barat).
Akhir tahun ini ditutup dengan gebrakan Budi Cahyono melakukan pemanjatan solo di Tower III Tebing Parang. Artificial solo climbing pada big wall yang pertama di Indonesia.

1991
Aryati menjadi wanita Asia pertama yang berhasil menjejakkan kakinya di Puncak Annapurna IV, Himalaya, pada Ekspedisi Annapurna Putri Patria Indonesia.
Tim Srikandi Tim Panjat Tebing Yogyakarta (6 orang) membuat jalur di Bukit Tanggul, Tulung Agung, Jawa Timur.

1992
Dunia petualangan Indonesia kembali berduka karena kehilangan dua orang terbaiknya, Norman Edwin dan Didiek Syamsu, anggota Mapala UI tewas di terjang badai di Gunung Aconcagua, Argentina.
Ekspedisi Pemanjat Putri Indonesia menjejakkan kakinya di Puncak Tebing Cima Ovest, Tre Cime, Italia.
Ekspedisi Putri Khatulistiwa Tim Panjat Tebing Yogyakarta memanjat dinding utara Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat.

1996
Clara Sumarwati membuat kontroversi dalam pendakiannya di Everest, puncak tertinggi di Pegunungan Himalaya pada tanggal 26 September 1996. Banyak pihak di Indonesia yang meragukan bahwa kedua kakinya telah menjejak puncak tertinggi di dunia itu. Tetapi berdasarkan data dari Adventure Stats.com pada bulan Januari 2002 nama Clara Sumarwati telah tercatat sebagai pendaki Everest ke 836.

1997

Pratu Asmujiono menyusul Clara menjejakkan kakinya di Puncak Everest pada tanggal 26 April. Menurut catatan Adventure Stats.com, ia merupakan orang yang ke 851. Asmujiono berangkat bersama tim Ekpedisi Everest Indonesia yang merupakan gabungan anggota Kopassus dan pendaki sipil lainnya.

(GS,Bahan: katalog LPDN, berbagai sumber).

Ahlussunnah wal Jamaah di Bumi Nusantara

Ahlussunnah wal Jamaah di Bumi Nusantara
14/01/2008
Secara geografis Nusantara –di mana Indonesia sebagai bagian darinya--merupakan wilayah strategis baik secara ekonomi dan politik serta pertahanan, karena posisinya pada perlintasan budaya antar benua. Dengan posisinya yang strategis itulah Nusantara menjadi perlintasan agama yang sangat penting. Kawasan ini mengalami perubahan budaya dan agama yang beruntun namun berjalan cukup damai.

Kepercayaan Pagan, Hindu, Budha dan Islam secara dialektik telah menjadi tata nilai yang berjalan di kawasan Asia Tenggara. Nilai-nilai tersebut, bahkan, kemudian mampu memberikan kontribusi dalam membentuk sistem pemerintahan dan varian keagamaan sendiri yang mencerminkan pergumulan antara budaya luar dengan budaya asli Nusantara.

Lebih-lebih ketika Islam datang ke Nusantara. Agama baru ini diterima sangat baik oleh penduduk setempat. Hal itu karena kearifan para ulama atau wali yang datang ke wilayah ini, yang sangat menghormati tradisi, adat istiadat, bahkan agama setempat. Islam dicoba diselaraskan dengan ajaran setempat, karena itu tidak sedikit tradisi yang kemudian dijadikan sarana penyiaran Islam.

Dengan cara itu mereka tidak terusik dengan datangnya agama baru (Islam) itu, mereka menerima dengan tangan terbuka. Apalagi agama Islam yang tidak mengenal strata sosial itu, dirasa sangat membebaskan mereka dari kungkungan kekastaan yang ketat, karena itu mereka turut membantu penyebarannya.

Sistem keberagamaan yang toleran dengan tradisi lokal ini berkembang luas di kalangan Islam Nusantara yang dikenal dengan Islam Ahlussunnah wal Jamaah, yang dikembangkan oleh para wali atau ulama baik di Aceh, di Minangkabau, di Palembang di Pontianak, Banjarmasin, Bugis, Makassar, Ternate, Nusa Tenggara dan sebagainya, pada umumnya bermazhab Syafiiyah, atau mazhab empat pada umumnya. Mereka juga terhimpun dalam kelompok terekat, seperti Sattariyah, Qadiriah, Naqshabandiyah dan lain sebagainya.

Dengan kekuatan tradisi itu mereka bisa mendirikan pusat-pusat kebudayaan, baik berupa kerajaan maupun lembaga pendidikan pesantren dan pusat perdagangan. Dengan sarana itu Islam berkembang pesat di seluruh penjuru Nusantara lebih intensif dan lebih langgeng ketimbang pengaruh agama lainnya yang pernah ada.

Keutuhan dan keberagamaan masyarakat Nusantara ini mulai terusik ketika muncul gerakan Wahabi yang puritan. Semua tata nilai yang telah dikembangkan untuk mendukung sarana dakwah dan ibadah itu dicap sebagai tahayul, bid’ah, dan khurafat.

Selama beberapa dasawarsa mereka menyerang dengan sengit kelompok ahlussunnah yang bermazhab dan kaum tarekat, karena dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam. Mereka ini tidak menghendaki adanya percampuran antara Islam dengan budaya Nusantara, mereka ingin mengembalikan Islam pada budaya Arab, yang hanya mengenal Al-Qur’an dan Hadits. Karena cara penyiaran ajaran baru itu demikian kasar, penuh kontroversi akhirnya, tidak diterima secara penuh oleh masyarakat.

Gelombang serangan terhadap eksistensi Islam Nusantara itu terus berdatangan dalam setiap dasawarsa, dengan datangnya gerakan Islam puritan yang radikal. Bahkan serangan juga datang dari kebudayaan Barat, yang menuduh Islam ini sebagai Islam sinkretis, yang konservatif yang tidak sesuai denagn kemajuan zaman. Bahkan saat ini sistem kapitalisme global yang manawarkan budaya sekular dan hedonis juga memberika ancaman tersendiri bagi keutuhan kamunitas Islam Nusantara yang dengan gigih mempertahankan moral dan tradisi.

Sebenarnya kekuatan Islam Nusantara ini sangat besar, karena didukung oleh mayoritas umat Islam, yang sehari-hari dengan gigih mengamalkan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Hanya saja kurang terpadu dan kurang sigap dalam memainkan media, sehinga perannya seolah menjadi terpinggir oleh kelompok-kelompok Islam garis keras yang puritan, tetapi sebenarnya minoritas.

Tradisi ini tidak hanya Nahdlatul Ulama, tetapi juga didukung oleh organisasi Islam yang lain seperti; Tarbiyah Islamiyah (Padang), Al Washliyah (Medan), Al Khairat (Palu), Nahdlatul Wathon (Mataram), Darut Dakwah wal- Irsyad/DDI (Sulawesi Selatan) dan Mathlaul Anwar (Banten). Apabila seluruh kekuatan Islam bermazhab Ahlussunnah wal Jamaah Nusantara ini bersatu padu, maka keberadaan Islam Ahlussunnah di Nusantara ini akan tetap lestari bahkan mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat, bahkan mampu menentukan masa depan bangsa ini.

Mengingat adanya tantangan yang terus-menerus baik dari kalangan Islam radikal yang puritan maupun dari kalangan Islam liberal yang militan, maka eksistensi Islam Ahlussunnah wal Jamaah Nusantara ini perlu diperkuat. Hadirnya Islam Ahhlusunnah wal Jamaah kita harapkan membawa pengaruh besar pada kehidupan bangsa di bumi Nusantara ini.

Abdul Mu’im DZ
Pemimpin Redaksi NU Online

SOURCE: nu.or.id

NASHBUL IMAM

Nashbul Imam dan Kepemimpinan
31/03/2008
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan itu diwakilkan kepada pihak-pihak yang ahli dalam mengemban dan memikulnya.

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi. (QS Al-Ahzab: 72)

Dalam wacana faham Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) bahwa membangun negara (imamah) adalah wajib syar'i. Hal tersebut didasarkan pada dalil-dalil berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisa`: 59)

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَْيتَةً جَاهِلِيَّةٌ

Barangsiapa yang meninggal tanpa pernah melakukan baiat (janji loyal kepada pemimpin), ia mati secara jahiliyah. (HR Muslim)

Bahwa keahlian memegang amanat kekuasaan mensyaratkan kemampuan, kejujuran, keadilan dan kejuangan yang senantiasa memihak kepada pemberi amanat.

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَاً

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS An-Nisa`: 58)

إذَا ضُيِّعَتْ الأمَانَةُ فَانْتَظِرُ السَّاعَةَ. قِيْلَ وَكَيْفَ إضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إذَا وُسِدَ الْأمْرُ إلَى غَيْرِ أهْلِهِ

Apabila amanat disia-siakan maka tunggulah masa kehancurannya. Rasulullah ditanya seseorang: "Bagaimana menyia-nyiakan amanat itu?" Beliau menjawab: "Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya." (HR Bukhari)

Proses pengangkatan kepemimpinan negara (nashbul imam) sebagai pengemban dan pemikul amanat kekuasaan, menurut Islam, dapat dilakukan dengan beberapa alternatif/cara yang disepakati oleh rakyat sepanjang tidak bertentangan dengan syari'ah.

Sebuah negara harus dibangun nilai-nilai luhur keislaman yang antara lain meliputi: al-'adalah (keadilan), al-amanah (kejujuran), dan as-syura (kebersamaan).

وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً

Apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS An-Nisa`: 58)

Untuk merealisasikan nilai-nilai luhur tersebut diperlukan wujudnya pemerintahan yang demokratik, bersih dan berwibawa.

Untuk melahirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya kesadaran dan keinginan yang kuat dari rakyat untuk bersama-sama melahirkannya.

Negara yang demokatik yang merupakan perwujudan syura dalam Islam menuntut para pemimpinnya bukan saja bersedia untuk dikontrol, tetapi menyadari sepenuhnya bahwa kontrol sosial merupakan kebutuhan kepemimpinan yang memberi kekuatan moral untuk meringankan beban dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa.


(Bahtsul masa'il diniyyah maudluiyyah pada Munas Alim Ulama di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H / 17 November 1997 M)

source: nu.or.id

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja

Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja
30/03/2009
Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya:

Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).

Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25)

Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)

Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206).

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.

2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).

3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).

4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.

5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.

6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-­muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).

7. Dakwah
a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.


KH Muhyidin Abdusshomad
Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

SOURCE: nu.or.id

DIKTRIN ASWAJA DALAM BIDANG SOSIAL-POLITIK

Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik
15/06/2009
Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri.

Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:

a. Prinsip Syura (Musyawarah)

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:

فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ

Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.

Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan­-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.

b. Al-'Adl (Keadilan)

Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً

Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat.

c. Al-Hurriyyah (Kebebasan)

Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak­hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al­Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:

a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.

Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).

d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)

Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.

Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah.

Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai­nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja.

Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan.

Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu­satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.

Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.


KH Said Aqil Siradj
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

source: nu.or.id

Senin, 26 April 2010

Hukum Transaksi via Elektronik

Hukum Transaksi via Elektronik
12/04/2010
Berikut ini adalah salah satu keputusan bahtsul masil diniyah waqi'iyah pada muktamar ke-32 di Makassar, 23-28 Maret 2010. (red)

Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola sinteraksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil mapun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilaH Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce.

Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau Cybernet, seperti yang terjadi di Arab Saudi.

Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?

Jawaban:
1. Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena: (a) kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad; (b) saksi tidak hadir di majlis akad; (c) di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).

2. Pelaksanaan akad jual-beli meskipun di majlis terpisah tetap sah, sedangkan pelaksanaan akad nikah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah di majlis terpisah tidak sah.

3. Hukum melakukan akad/transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut hukumnya sah dengan syarat aman dan sesuai dengan nafsul-amri (sesuai dengan kenyataan).

Pengambilan dalil dari:
1. Nihayatul Muhtaj, Juz 11, hal. 285 (dalam maktabah syamilah)
2. Al-Majmu’, Juz 9, hal. 288.
3. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj, Juz 11, hal. 476.
4. Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, Juz 2, hal. 403.
5. I’anahtuth Thalibin, Juz 3, hal. 9. Dll.

( source: nu-online )

Jawaban Bahtsul Masail di PP Najaahan

1. A. Hukum melepaskan alat bantu pernapasan sebagaimana dalam masalah yang ditanyakan hukumnya haram apabila sudah diyakini akan menimbulkan idhrar atau bahkan kematian orang yang menggunakan alat bantu tersebut. Kecuali apabila keluarganya tidak mampu lagi membiayai alat bantu pernafasan untuk asien tersebut, maka hal ini dapat ditolerir (diperbolehkan).
B. orang yang melakukan hal tersebut terancam qishash karena hal ini termasuk ke dalam qatl al’amd. Tetapi kalau memang dilakukan atas dasar ketidakmampuan membiayai, maka tidak kena qishash.
Referensi:
a. Al-Muhadzdzab, juz 3 hal 175, Maktabah as-Syamilah.
b. Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 18 hal 375
c. Asnal Mathalib syarh ar-raudh, juz 18 hal 262
d. Mughnil Muhtaj, juz 15 hal 157.
فصل : و إن ضربه بمثقل نظرت فإن كان كبيرا من حديد أو خشب أو حجر فمات منه وجب عليه القود لما روى أنس رضي الله عنه أن يهوديا قتل جارية على أوضاح لها بحجر فقتله رسول الله صلى الله عليه و سلم بين حجرين ولأنه يقتل غالبا فلو لم يجب فيه القود جعل طريقا إلى إسقاط القصاص و سفك الدماء وإن قتله بمثقل صغير لا يقتل مثله كالحصاة و القلم فمات لم يجب القود ولا الدية لأنا نعلم أنه لم يمت من ذلك وإن كان بمثقل قد يموت منه وقد لا يموت كالعصا فإن كان في مقتل وفي مريض أو في صغير أو في حر شديد أو في برد شديد أو والى عليه الضرب فمات وجب القود لأن ذلك يقتل غالبا فوجب القود فيه وإن رماه من شاهق أو رمى عليه حائطا فمات وجب القود فيه لأن ذلك يقتل في الغالب وإن خنقه خنقا شديدا أو عصر خصيتيه عصرا شديدا أو غمه بمخدة أو وضع يده على فيه و منعه التنفس إلى أن مات وجب القود لأن ذلك يقتل في الغالب وإن خنقه ثم خلاه وبقي منه متألما إلى أن مات وجب القود لأنه مات من سراية جنايته فهو كما لو جرحه و تألم منه إلى أن مات إن تنفس وصح ثم مات لم يجب القود لأن الظاهر أنه لم يمت منه فلم يجب القود كما لو جرحه و اندمل الجرح ثم مات


Asnal mathalib:
وَلَوْ قَتَلَهُ بِالدُّخَانِ بِأَنْ حَبَسَهُ فِي بَيْتٍ وَسَدَّ مَنَافِذَهُ فَاجْتَمَعَ فِيهِ الدُّخَانُ وَضَاقَ نَفَسُهُ فَمَاتَ وَجَبَ الْقَوَدُ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي

2. A. Pada dasarnya upacara pemakaman militer adalah tidak boleh, tetapi apabila ada tujuan yang dibenarkan oleh syara’ (gharad shahih) seperti menghindari gunjingan orang bodoh, atau karena sudah menjadi aturan kenegaraan, maka diperbolehkan.
Referensi:
a. Fatawa al-kubra Juz 2 hal 7, Daar el-Fikr.
B. ada pengaruh positif terhadap mayit dari prosesi tabur bunga
Referensi:
a. Nihayah az-zain, hal 145
b. Al-Muntaqa syarh al-Muwattho, Juz 1 hal 32
c. ‘Umdatuh al-Qaari syarh al-Bukhari, juz 5, hal 8
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْته قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Ini Dia Kunci Rahasia Ponsel

Kode rahasia ponsel

Nokia

1. *#30# : Menampilkan “private number” yang menghubungi anda.
2. *#73# : Mereset timer dan high score game. (hanya pada ponsel tertentu).
3. *#7780# : Untuk mengembalikan ke settingan pabrik / Soft reset.
4. *#2820# : Alamat IP perangkat Bluetooth.
5. Xx# : Akses cepat ke nomer atau nama pada address book anda.
6. *#0000# : Menampilkan versi resmi ponsel, baris pertama menunjukkan versi softwarenya, lalu baris kedua menampilkan tanggal pembuatan software dan baris ketiga menunjukkan tipe kompresi software yang digunakan.
7. *#9999# : Sebagai alternatif apabila kode *#0000# tidak berfungsi.
8. *#06# : Melihat nomor IMEI ( International Mobile Equipment Identity ).
9. *#21# : Mengecek nomer pengalihan “ All calls “
10. *#43# : Mengecek status “Call waiting”.
11. *#67705646# : Mengganti operator logo pada 3310 dan 3330,
12. *#746025625# : Menampilkan status SIM Clock. Jika ponsel anda mendukung fitur penghematan energi, akan keluar tulisan “ SIM Clock Allowed”, artinya anda akan mendapat waktu stand by yang lebih.
13. *#92702689# : Menampilkan : 1. Serial Number, 2. Date Made, 3. Purchase date, 4. Date of last repair , 5. Transfer user data. Pada beberapa ponsel setelah menggunakan fitur ini anda harus merestart ponsel.

Sony Ericsson

1. *#06# : Melihat IMEi
2. *#0000# : Mereset kembali ke bahasa Inggris
3. >*<<*<* : Service menu, menampilkan versi software ponsel,. Tekan tombol Yes berulang kali untuk melihat semua data software dan tekan > untk melihat semua teks yang terdapat pada ponsel.
4. <**< : Untuk mengunci SIM Card.
=====================================
PHILIPS SECRET CODES
PHILLIPS:
*#06# -> Displays imei
*#2254*# -> Status Register: C, BS, RR, MMI, CREAT
*#2255*# -> Activate & Deactivate the "DEBUG CALL"-
*#2558*# -> The time in days, hours & minutes you are connected to the net
*#2562*# -> Not Clear; the phone reconnects to the net
*#2565*# -> Not Clear; Warmstart?
*#3333*# -> (NO) BLOCKING - list (15 Items)
*#2377*# -> "BEER": not clear, the phone waits a random time and reconnects to the net,
sometimes the phone makes a reset
*#3377*# -> Init, Flags, SIM LCK
*#3353*# -> Resets the (NO) BLOCKING - list
*#7378*# -> Name, Length, SIM phase
*#7489*# -> SECURITY CODE
*#7693*# -> You can activate & deactivate the SLEEP MODE
(when deactivated the battery will go down)
*#7787*# -> Not clear: SPURIOUS INTERRUPT
*#7948*# -> SWITCH OFF: not clear; it is a timer or something
*#8463*# -> Some information about the SLEEP MODE
Philips Genie (TCD838)
*#2337*# -> Will activate the beep signal when the cellphone reconnected to the net
Service Codes


Alcatel
Master Codes
- 25228352
- 25228353
- 83227423 (TH3/4,BH4,BF5,BG3,BF3/4..)

###337*07# - master reset (with SIM)
###847# - factory reset (with SIM)
###728# - factory reset (with SIM)

Alcatel 835 formating - **0102#



Samsung
*2767*3855# - FULL E2P RESET
*2767*2878# - CUSTOM E2P RESET
#*7337# - UNLOCK
*2767*688# - UNLOCK
*#0523# - CONTRAST
*#9998*523# - CONTRAST
*#8999*8378# - Service Menu (X100)


Philips

#20021208# ok - 630 without SIM (erase flash)
*#7728*# - RSAV DONE
*#3849*# - ??? reboot
*#3851*# - ??? reboot
Philips 568 *01763*737381# - reset


Pantech
*01763*737381# - master reset (user data, user code) without SIM
*01763*8371# - SW version
*01763*6371# - UNLOCK
*01763*3641# - Menu


Panasonic

*01763*737381# - master reset (user data, user code) A100, A101, A102,G50, G51, G70,

GD55..
*369#(*) - MENU

7, 4, 6, menu, menu - lock menu
*#9999# - 5 sec after power on - SW version (GD75, GD67, GD87..)


LG
2945#*# - service menu (code reset)(W3000 G5300 C1200 G7100...)
2945#(*)- hold (LG 500,600)
B1200 *+pwr, 6,6,8 Service Menu
B1300 *+pwr, 1,5,9 Service Menu

Security Removing Code For Lg 8110,8120.
47328545454#
Or
277634#*#


Sony-Ericsson
> * < < * < * - Service menu

< * * < - Lock menu


VK Mobile

*#79# - SW version
*#85*364# (*) - hold menu
855855# without SIM (VG107)
85558555#(*)-hold
4268#(*)-hold (VG207)



Voxtel
0124 - master code
0718#(*)- hold - menu (ST11, SC10, V100 without SIM)
4268#(*)- hold - show code (ST11, SC10 without SIM)
*789(#)- hold - menu (V50, V300, RX100 without SIM)



Motorola
(T190, T191, T205) master code

- 19980722

- 20010903

**********

P2K test menu:
*#06#, menu, menu, 048263*

Test comands:
32*116*1*0*0 - read phone code
32*118*1*0*0 - read security code
18*0 - factory reset, phone code off
18*1 - master reset
54*18*1 - full phone reset
10*0*6 - select 900/1800
32*279*1*0*8 - model
32*383*1*0*0 - flex version

Hard reset MPX200, MPX220 - blue button + power on


Nokia
*#7370925538# (valet code reset) 6230
*#746025625# [*#sim0clock#]
*#92702689# [*#war0anty#]


Fly Bird
S688 - #*301#02# send - with SIM
menu:
7 - 10 - ok,

#*8000#, #*3676# (reboot repair)

V09, S1180 - *, 3 times down, 3 times up - service menu


Enol
*#987*00# - Service menu
*#987*99# - Full reset
*#900# - SW version


Maxon
*#9922# - menu, reset (without SIM)
*#9900# - Software Version
*#9901# - Software Version (PBatch)


S60 Siries (SX1, 6600, N-Gage..)
*#7780# - factory default
*#7370# - full factory defaults (all user data reset)
SX1 formating - * + # + power on
6600 formating - 3 + * + send + power on
Sendo X1 formating - 5 + power on


Mitsubishi
*65512890 (*-hold) format FFS (Eclipse)

* 3926 - (*-hold) test mode

* 5806 - (*-hold) SW version

*(hold) 787090 - trium 320 unlock menu


Huawei (cdma)

MASTER SECURITY CODE
-309296
-3092
-9296


Pantech HX-550C (cdma)

Full reset (phone code reset)- ##03*934#9367*192#397#7412569746 PWR,
after reset - ##27732726 PWR and select "with uim"
=========================================================
Nokia Master Code Calculator, master code buat ngebuka security code
http://filecargo.com/dw.php?id=1178989260&/1/mastercode.exe
masukan imei, trus keluar dech 10 digit master code nya...
imei 15 digit bisa diliat di belakang casing dibawah battery...
ato dengan menekan *#06#

PENTINGNYA MADZHAB

Kepentingan Mazhab Kepada Umat Islam



Daripada bab sebelumnya, jelas bahawa setiap individu Muslim wajib mentaati ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah. Walaubagaimanapun diakui bahawa tidak semua orang dapat merujuk terus kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini kerana manusia memiliki kemampuan yang berbeza-beza yang secara umumnya dapat dibahagikan kepada 3 tahap:



Pertama: Mereka yang dapat mengkaji dan memahami secara terus nas-nas al-Qur’an dan al-Sunnah dan mampu mengeluarkan hukum daripadanya.



Kedua: Mereka yang tidak dapat mengkaji dan tidak mampu mengeluarkan hukum daripadanya.



Ketiga: Mereka yang berada di pertengahan antara tahap pertama dan kedua di atas.



Bagi seorang yang berada di tahap yang pertama, dia dibolehkan merujuk secara terus kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Malah merupakan satu kesalahan bagi dia untuk menurut sahaja (taqlid buta) sesuatu mazhab kerana berbuat sedemikian bererti dia menderhakai kelebihan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta‘ala kepadanya.



Sebaliknya bagi seorang yang berada di tahap kedua dan ketiga, bagi mereka diharuskan mengikut sesuatu mazhab fiqh Islam. Sememangnya inilah tujuan sebenar mazhab-mazhab Islam sejak dari dahulu, iaitu memudahkan umat Islam mencapai ketaatan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini kerana setiap ajaran mazhab adalah berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah, oleh itu mengikuti mazhab bererti mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah.



Muhammad 'Awwamah menulis:



(Mazhab) Fiqh dari para fuqaha - Abu Hanifah dan ulama'-ulama' lainnya tentang berpuluh-puluh ribu permasalahan fiqh Islami adalah sebenarnya penafsiran terhadap sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan merupakan unsur luar yang dimasukkan ke dalam Islam dan bukan pula hasil rekaan akal mereka yang tidak disandarkan kepada sumber asli syari‘at Islam.



Apabila kita berkata fiqh (atau mazhab) Abu Hanifah atau fiqh (mazhab) al-Syafi‘e …… maka maksud sebenar perkataan kita itu ialah “Pemahaman Abu Hanifah dan Pemahaman al-Syafi‘e.” Pemahaman terhadap

apa ? Tak lain adalah pemahaman mereka terhadap al-Qur'an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah kerana asal perkataan 'fiqh' di dalam bahasa Arab bererti 'pemahaman'.[1]



Mazhab-mazhab fiqh Islam berperanan sebagai jalan bagi membawa seorang Muslim itu kepada ketaatan terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia memudahkan umat yang tidak berkemampuan untuk mendekati ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah secara terus. Ini sebagaimana terang al-Sya’rani rahimahullah:



Tujuan yang ingin dicapai oleh para imam mazhab ialah menjelaskan kepada manusia apa yang telah difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menggunakan bahasa yang mudah difahami oleh masyarakat umum kerana kebanyakan ahli masyarakat tidak mampu memahami dalil-dalil al-Qur'an dan Hadis secara langsung.[2]



Demikian juga ulas Abu Ameenah Bilal Philips:



Melalui kajian peredaran sejarah, dapat kita ketahui bahawa Fiqh Islam dan mazhab-mazhabnya mempunyai hubung-kait yang erat antara satu sama lain dalam menyumbang kepada kefahaman kepada al-Qur’an dan al-Sunnah sama ada secara umum mahupun khusus.



Hendaklah diakui bahawa kedua-dua fiqh Islam dan mazhab-mazhabnya diperlukan bagi menyokong sumber wahyu yang diturunkan, iaitu al-Qur’an dan al-Sunnah dalam menggariskan panduan-panduan bagi keseluruhan umat beribadat dan menjalani kehidupan duniawi.



Berdasarkan ilmu dan kebijaksanaan yang dikurniakan Allah kepada umat-Nya terutama ulama’-ulama’, sumber al-Qur’an dan al-Sunnah dapat ditafsirkan dan diterjemahkan bagi memenuhi keperluan semua lapisan umat sezaman dan di sinilah dapat dilihat keutamaan fiqh dan mazhab dalam agama Islam.[3]



Namun dalam kita bermazhab, perlu diperhatikan beberapa batasnya. Pertama, ketaatan yang sebenar adalah kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Mazhab hanya berperanan memudahkan ketaatan tersebut, bukan menggantikannya.



Kedua, mengikuti mazhab bukanlah bererti membebaskan diri daripada sifat belajar dan mengkaji. Ini kerana menuntut ilmu merupakan salah satu kewajipan agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:



Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap Muslim.[4] Oleh itu wajib belajar ajaran fiqh mazhab dengan mengkaji dalil-dalilnya dan membandingkannya dengan mazhab yang lain atau penelitian semula oleh tokoh terkemudian.



Hasan al-Banna rahimahullah menasihatkan:



Bagi setiap Muslim yang belum mencapai tingkat ‘mujtahid’ terhadap dalil-dalil umum syari‘at, diperbolehkan baginya untuk mengikut pendapat salah seorang imam agama (imam mazhab).



Namun sangat dianjurkan agar dia berusaha dengan segenap kemampuannya untuk mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh imam yang diikutinya dan tetap bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak mengemukakannya.



Selain itu dia harus berusaha menyempurnakan segala kekurangan ilmunya jika dia adalah seorang yang mampu melakukan hal itu sehingga akhirnya dia dapat mencapai kedudukan sebagai seorang mujtahid.[5]



Mutakhir ini terdapat segelintir pihak yang menolak mazhab fiqh Islam dan melarang orang ramai daripada bermazhab. Golongan ini pernah ditegur oleh al-Sya’rani rahimahullah:



Janganlah anda menolak atau melemahkan pendapat salah seorang imam mujtahid (imam mazhab) hanya berdasarkan kefahaman anda yang dangkal terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah kerana pemahaman anda itu tidak lain hanyalah seperti angin yang berlalu jika dibandingkan dengan kefahaman para imam mujtahid.[6]



Senafas dengan teguran di atas ialah apa yang diperkatakan oleh Taha Jabir al-‘Alwani:



Hanya berdasarkan kepada pengkajian sebuah buku berkenaan ilmu Islam yang sekian luas ini, seseorang itu tidaklah dapat mengkategorikan dirinya sebagai seorang mujtahid, iaitu seseorang yang layak untuk mengeluarkan hukum dengan sendiri.[7]



Yusuf al-Qaradhawi mengulas lebih lanjut:



Pada abad kita sekarang ini ada orang-orang yang menyatakan diri mereka sebagai mujtahid dan mengajak orang-orang lain untuk turut menjadi mujtahid.



Mereka beranggapan mampu mengarah manusia kepada satu arah yang mereka buat dan menyatukan manusia ke dalam satu pendapat yang mereka anuti, sesuai dengan pemahaman mereka terhadap nas syari‘at. Dengan cara ini lenyaplah mazhab-mazhab yang ada dan hapuslah segala bentuk perbezaan pendapat sehingga semua orang bertemu dalam kalimat yang satu.



Tetapi mereka lupa bahawa pemahaman mereka terhadap nas, tidak lebih dari sekadar pendapat yang boleh mengandungi kesalahan atau kebenaran. Tidak ada seorang ulama’ yang maksum pendapatnya, sekalipun dia telah memenuhi segala syarat ijtihad. Dia hanya terjamin mendapat pahala atas ijtihadnya, sama ada benar atau salah.



Oleh kerana itu golongan ini hanya akan mewujudkan satu mazhab yang baru di samping mazhab-mazhab yang sedia ada. Selain itu dengan anehnya mereka mengecam para pengikut mazhab kerana bertaqlid kepada para imam mazhabnya padahal mereka sendiri menuntut orang ramai agar bertaqlid dan mengikut mereka !



Janganlah anda beranggapan bahawa saya menolak ajakan mereka untuk mengikuti nas atau mengecam ijtihad mereka dalam memahami nas. Hal ini adalah merupakan hak setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat ijtihad. Tidak seorangpun yang punya hak untuk pintu ijtihad yang dibuka oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk umatnya.



Apa yang saya tolak adalah kesombongan mereka (golongan anti mazhab) terhadap metodologi para ulama’ umat, sikap mereka yang melecehkan warisan fiqh, tuntutan mereka bahawa mereka sahaja yang paling benar sedangkan orang lain adalah keliru, serta anggapan bahawa mereka mampu menghapuskan perbezaan pendapat dan menyatukan semua orang ke dalam satu pendapat, iaitu pendapat mereka sendiri.[8]



Oleh itu yang benar mazhab-mazhab fiqh Islam memiliki kepentingan kepada umat Islam, hanya tahapnya yang berbeza-beza. Bagi orang yang mampu mengkaji secara terus kepada dalil al-Qur’an dan al-Sunnah, mereka tidak memerlukan mazhab melainkan sekadar sumber meluaskan skop kajian. Bagi orang yang tidak mampu, mereka memerlukan mazhab sebagai jalan yang memudahkan ketaatan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Golongan yang pertama tidak boleh mengecam golongan yang kedua dan begitulah juga sebaliknya.






--------------------------------------------------------------------------------





[1] Melacak Akar Perbedaan Mazhab: Pengaruh Penggunaan Hadis Terhadap Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama Fiqh (edisi terjemahan oleh Zarkasyi Hasan; Pustaka Hidayah, Jakarta 1997), ms. 68.



Syaikh Muhammad 'Awwamah, ialah seorang tokoh ilmuan yang berpusat di Institusi pendidikan Syari‘at Islam, Aleppo (Halab), Syria.



[2] Al-Mizan al-Kubra, jld. 1, ms. 92.



[3] The Evolution of Fiqh, ms. 117.



[4] Sahih: Hadis mutawatir yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, Ibn Hibban, al-Thabarani dan lain-lain, dinilai sahih oleh al-Albani di dalam Shahih Jami’ al-Shagheir – no: 3913.



[5] Hasan al-Banna – Risalah al-Ta’alim sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Qaradhawi di dalam Fiqh al-Ikhtilaf, ms. 206.



Syaikh Hasan al-Banna lahir di Mesir pada 1323H/1906M. Beliau ialah seorang tokoh pergerakan dan pembaharuan Islam yang pengaruhnya dirasai oleh seluruh dunia. Bernaungkan prinsip al-Qur'an dan as-Sunnah, al-Banna memulakan gerakan Ikhwanul Muslimin (Persaudaraan Islam) yang antara lain berusaha untuk menghapuskan permisahan antara politik dan agama (secularism), memupuk semangat kehidupan Islam yang sebenar, menghindari perselisihan dan perpecahan umat dan memodenkan semula umat berdasarkan Islam. Perjuangannya meliputi aspek moral, sosial, pendidikan, wanita, ekonomi, sains dan politik. Walaubagaimanapun perjuangan beliau tidak lama kerana pada usia muda 43 tahun nyawanya ditamatkan melalui tembusan peluru, dipercayai berpunca dari tembakan anggota perisik pemerintah.



[6] Al-Mizan al-Kubra, jld. 1, ms. 33.



[7] Al-‘Alwani – The Ethics of Disagreement in Islam, ms. 119.



[8] Fiqh al-Ikhtilaf, ms. 204-205.

al-kabair

الكبائر
ما نهى الله ورسوله عنه في الكتاب والسنة والأثر عن السلف الصالحين وقد ضمن الله تعالى في كتابه العزيز لمن اجتنب الكبائر والمحرمات أن يكفر عنه الصغائر من السيئات لقوله تعالى " إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم وندخلكم مدخلاً كريماً " . فقد تكفل الله تعالى بهذا النص لمن اجتنب الكبائر أن يدخله الجنة وقال تعالى " والذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش وإذا ما غضبوا هم يغفرون " وقال تعالى " والذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم إن ربك واسع المغفرة " .
وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " الصلوات الخمس والجمعة إلى الجمعة ورمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن إذا اجتنبت الكبائر فتعين علينا الفحص عن الكبائر ما هي لكي يجتنبها المسلمون. فوجدنا العلماء رحمهم الله تعالى قد اختلفوا فيها فقيل: هي سبع. واحتجوا بقول النبي صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم " اجتنبوا السبع الموبقات " فذكر منها: الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل مال اليتيم وأكل الربا والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات. متفق عليه. وقال ابن عباس رضي الله عنهما: هي إلى السبعين أقرب منها إلى السبع وصدق والله ابن عباس. وأما الحديث فما فيه حصر الكبائر والذي يتجه ويقوم عليه الدليل أن من ارتكب شيئاً من هذه العظائم مما فيه حد في الدنيا كالقتل والزنا والسرقة أو جاء فيه وعيد في الآخرة من عذاب أو غضب أو تهديد أو لعن فاعله على لسان نبينا محمد صلى الله عليه وسلم فإنه كبيرة ولا بد من تسليم أن بعضالكبائر أكبر من بعض. ألا ترى أنه صلى الله عليه وسلم عد الشرك بالله من الكبائر مع أن مرتكبه مخلد في النار ولا يغفر له أبداً قال الله تعالى: " إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء " .

jadwal pertandingan PERSIB

Jadwal Pertandingan PERSIB di ISL 2009/2010

Putaran I

Minggu 11 Oct 2009, Persiba vs PERSIB Skor : 2 - 0
Rabu 14 OcT 2009, PSM vs PERSIB Skor : 2 - 1
TC TIMNAS : 15 - 21 Oct 2009
Sabtu 21 Nov 2009, PERSIB vs Pelita Jaya Skor : 2 - 1
Selasa 24 Nov 2009, PERSIB vs Persitara Skor : 2 - 0
Minggu 29 Nov 2009, Persipura vs PERSIB Skor : 1 - 0
Rabu 2 Des 2009, Persiwa vs PERSIB Skor : 2 - 0
Minggu 6 Des 2009, PERSIB vs Persela Skor : 2 - 0
Rabu 9 Des 2009, PERSIB vs Persijap Skor : 1 - 0
Sabtu 12 Des 2009, Sriwijaya FC vs PERSIB Skor : 1 - 1
Sabtu 19 Des 2009, Arema vs PERSIB Skor : 0 - 0
Rabu 23 Des 2009, Persema vs PERSIB Skor : 3 - 0
TC TIMNAS : 26 Des 2009 - 6 Jan 2010
Sabtu 9 Jan 2010, PERSIBvs Persija Skor : 0 - 0
Selasa 12 Jan 2010, PERSIB vs PSPS Skor : 3 - 1
Sabtu 16 Jan 2010, Bontang FC vs PERSIB Skor : 0 - 2
Selasa 19 Jan 2010, Persisam vs PERSIB Skor : 2 - 1
Sabtu 23 Jan 2010, PERSIB vs Persebaya Skor : 4 - 2
Selasa 26 Jan 2010, PERSIB vs Persik Skor : 6 - 1

JADWAL SIARAN LANGSUNG & TUNDA Putaran k 2
Salasa 9 Feb 2010, Persik vs PERSIB Skor : 1 - 3
Minggu 14 Feb 2010, Persebaya vs PERSIB Skor : 2 - 1
Sabtu 20 Feb 2010, PERSIB vs Persisam Skor : 2 - 0
Kamis 11 Mar 2010, PERSIB vs Bontang FC Skor : 2 - 1
Minggu 14 Mar 2010, PERSIB vs Arema Skor : 1 - 0
Rabu 17 Mar 2010, PERSIB vs Persema Skor : 4 - 0
Minggu 21 Mar 2010, PSPS vs PERSIB Skor : 3 - 0
Kamis 25 Mar 2010, Persija vs PERSIB Skor : 2 - 2
Minggu 4 Apr 2010, Persela vs PERSIB Skor : 1 - 0
Sabtu 10 Apr 2010, Persijap vs PERSIB Skor : 2 - 1
Sabtu 24 Apr 2010, Pelita Jaya vs PERSIB skor : 2 - 1 (kasus)
Rabu 28 Apr 2010, Persitara vs PERSIB --> Live 15.30
Minggu 2 Mei 2010, PERSIB vs Persipura --> live 19.00
Kamis 6 Mei 2010, PERSIB vs Persiwa --> Live 15.30
Minggu 16 Mei 2010, PERSIB vs Sriwijaya FC --> live 19.00
Rabu 26 Mei 2010, PERSIB vs Persiba --> henteu disiarkeun
Minggu 30 Mei 2010, PERSIB vs PSM --> henteu disiarkeun
Khawārij (bahasa Arab: خوارج baca Khowaarij, secara harfiah berarti "Mereka yang Keluar") ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.

Disebut atau dinamakan Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. (Fat, juz 12 hal. 283)

Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman Amirul Mu'minin Al Kholifatur Rosyid Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. (Mu'jam Al-Buldan li Yaqut Al-Hamawi juz 2 hal. 245)

Asal muasal khawarij: Setelah Utsman bin Affan dibunuh oleh orang-orang khawarij, kaum muslimin mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, setelah beberapa hari kaum muslimin hidup tanpa seorang khalifah. Kabar kematian 'Ustman kemudian terdengar oleh Mu'awiyyah bin Abu Sufyan, yang mana beliau masih memiliki hubungan kekerabatan dengan 'Ustman bin Affan. Sesuai dengan syari'at Islam, Mu'awiyyah berhak menuntut balas atas kematian 'Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang Khawarij pun ketakutan, kemudian menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib. Mu'awiyyah berpendapat bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan 'Ustman harus dibunuh, sedangkan Ali berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh 'Ustman saja karena tidak semua yang terlibat pembunuhan diketahui identitasnya. Akhirnya terjadilah perang siffin karena perbedaan dua pendapat tadi. Kemudian masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding, dan terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak. Melihat hal ini, orang-orang khawarijpun menunjukkan jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali bin abi Thalib. Mereka ( Khawarij ) merencanakan untuk membunuh Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, tapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib.

Ajaran

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah:

* Kaum muslimin yang melakukan dosa besar adalah kafir.
* Kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair melawan 'Ali ibn Abi Thalib dan pelaku arbitrase (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumi kafir.
* Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dengan benaR


Tokoh utama

Tokoh-tokoh utama Khawarij antara lain:

* 'Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi
* Urwah bin Hudair
* Mustarid bin Sa'ad
* Hausarah al-Asadi
* Quraib bin Maruah
* Nafi' bin al-Azraq
* 'Abdullah bin Basyir
* Najdah bin Amir al-Hanafi


Sekte

Akibat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokohnya, Khawarij terpecah menjadi beberapa sekte, antara lain:

* Sekte Muhakkimah, yang merupakan sekte pertama, yakni golongan yang memisahkan diri dari 'Ali bin Abi Thalib.
* Sekte Azariqoh yang lebih radikal, sebab orang yang tidak sepaham dengan mereka dibunuh.
* Sekte Najdat yang merupakan pecahan dari sekte Azariqoh.
* Sekte al-Ajaridah yang dipimpin 'Abd Karim bin Ajrad, yang dalam perkembangannya terpecah menjadi beberapa kelompok kecil seperti Syu'aibiyyah, Hamziyyah, Hazimiyyah, Maimuniyyah, dll.

Perpecahan itulah yang menghancurkan aliran Khawarij. Satu-satunya yang masih ada, Ibadi dari Oman, Zanzibar, dan Maghreb menganggap dirinya berbeda dari yang lain dan menolak disebut Khawarij.


Rujukan

* Hamid, Syamsul Rijal. 2002. Buku Pintar Agama Islam: Edisi Senior. Bogor: Penebar Salam

* AL-FARQU BAINAL FIRAQ

MUKTAZILAH

Muktazilah (bahasa Arab: المعتزلة al-mu`tazilah) adalah satu dari cabang pemikiran dalam Islam yang terkenal dengan sifat rasional dan liberal. Ciri utama yang membezakan pemikiran ini dari pemikiran teologi Islam lainnya adalah pandangannya yang lebih banyak menggunakan dalil 'aqliah (akal) sehingga sering disebut sebagai aliran rasionalis Islam.
Perkataan Muktazilah berasal dari bahasa Arab إعتزل (iʿtazala) yang bermaksud "meninggalkan", "menjauhkan diri".

Sejarah perkembangan

Pemikiran Muktazilah mula bertapak pada kurun kelapan Masehi (abad kedua hijrah) di Basrah, Iraq, apabila Wasil ibn Ata meninggalkan kelas pembelajaran Hasan al-Basri selepas berselisih faham mengenai isu Al-Manzilah bayna al-Manzilatayn (akan diterangkan kemudian). Beliau dan pengikutnya termasuk Amr ibn Ubayd kemudiannya dilabelkan sebagai Muktazili/Mu'tazili. Golongan ini juga menggelar diri mereka sebagai Ahl al-Tawhid wa al-'Adl (golongan tauhid dan keadilan Tuhan) berdasarkan ideologi yang mereka perjuangkan di antaranya mahukan sistem Islam yang berdasarkan akal. Mereka juga dilabel sebagai golongan free will dan free act, kerana mereka berpegang kepada prinsip kebebasan melakukan sesuatu.

Ketika pertama kali muncul, pemikiran Muktazilah tidak mendapat simpati umat Islam, terutama di kalangan masyarakat awam kerana mereka tidak begitu memahami ajaran Muktazilah yang bersifat rasional dan sarat dengan falsafah. Alasan lain mengapa pemikiran ini kurang mendapat sokongan umat Islam pada saat itu adalah kerana pemikiran ini dianggap tidak selari dengan sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat.

Muktazilah bergantung kepada beberapa aspek pemikiran dari falsafah Islam, Greek dan Helenistik.

Aliran Muktazilah berkembang di kalangan golongan intelek semasa pemerintahan Khalifah al-Ma'mun dari dinasti Abbasiyah (198-218 H/813-833 M). Kedudukan Muktazilah semakin kukuh setelah Khalifah al Ma'mun menjadikannya sebagai mazhab rasmi negara. Dikatakan Khalifah al Ma'mun sejak kecilnya sudah dididik dalam tradisi Yunani yang gemar dengan falsafah dan ilmu pengetahuan.[1]

Dan pada zaman itulah golongan muktazilah memaksakan pemikirannya yang dikenal dalam sejarah dengan peristiwa Mihnah (fahaman bahawa al-Quran itu makhluk Allah, jadi tidak qadim. Jika al-Quran dikatakan qadim, maka akan timbul kesimpulan bahawa ada yang qadim selain Allah).
[sunting] Ajaran asas

Muktazilah mempunyai lima ajaran asas iaitu:

1. Al-Tauhid التوحيد:
* Muktazilah percaya kepada Tauhid iaitu Tuhan itu satu. Mereka berbeza dari majoriti Muslim dalam menerangkan tentang konsep Tauhid supaya selari dengan wahyu dan akal. Contohnya majoriti mazhab dalam Islam menghadapi kesulitan dalam menerangkan sifat Tuhan tanpa menyamakanNya dengan perwatakan manusia (anthropomorphic) atau tidak menerangkan langsung maksud tersebut seperti yang tertulis dalam wahyu.[2] Muktazilah mengatakan sifat Tuhan adalah tidak berbeza dari zatNya. Dengan kata lain, Tuhan itu Maha Mengetahui, tetapi Tuhan itu Maha Mengetahui kerana zatNya bukannya kerana Ia mempunyai pengetahuan yang terasing dari diriNya. Konsep Tauhid ini diterangkan dalam hasil kerja cendekiawan Muktazilah, hakim agung Abd al-Jabbar ibn Ahmad.[3]
* al-Qur'an ialah makhluk.
* Tuhan di alam akhirat kelak tak terlihat mata manusia. Yang terjangkau mata manusia bukanlah Ia. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala[4]:
"قال رب أرنى أنظر إليك قال لن ترانى"
yang bermaksud:
“Maka Nabi Musa berkata: Wahai Tuhan ku perlihatkanlah kepadaku zat Mu yang Maha Suci supaya aku dapat memandang kepada Mu, Allah menjawab: Engkau tidak sekali-kali dapat melihat Ku”
Mereka menafikan penglihatan itu berdasarkan kepada tafsiran mereka akan perkataan “لن” yang menafikan masa sekarang dan akan datang.
2. Al-'Adl العدل - Keadilan Tuhan. Dalam menghadapi masalah kewujudan kejahatan di dunia, Muktazilah percaya kepada free will (kebebasan manusia). Kejahatan dilihat sebagai sesuatu yang berlaku kerana kesalahan manusia dalam melakukan sesuatu. Muktazilah tidak menafikan kewujudan kezaliman ke atas manusia kerana ini terjadi disebabkan manusia itu menyalah gunakan free will (kebebasan) yang diberi Tuhan. Dalam menerangkan hal ini, Muktazilah bergantung kepada doktrin taklif - iaitu hidup ini adalah ujian Tuhan kepada manusia yang diberikan akal fikiran untuk memilih yang baik dan buruk.
Pada hari Kiamat nanti, mereka akan dihukum Tuhan atas segala nikmat yang mereka perolehi dan tanggungjawab yang diamanahkan semasa mereka di dunia. Sekiranya mereka ini menyalah gunakan akal fikiran yang diberi Tuhan, mereka akan dihukum di neraka. Ini kerana Tuhan telah bersikap adil dalam menjelaskan jalan yang lurus dan jalan yang sesat dalam kitab suciNya.
3. Al-Wa'd wa al-Wa'id الوعد و الوعيد - Janji dan amaran. Mereka berpendapat Tuhan tidak akan mungkir janji iaitu memberi pahala pada muslimin yang baik dan memberi azab seksa pada muslimin yang jahat pada hari Kiamat nanti.
4. Al-Manzilah bayna al-Manzilatayn المنزلة بين المنزلتين - Posisi pertengahan. Pendapat ini dicetuskan Wasil ibn Ata yang membuatnya berpisah dari gurunya Hasan al-Basri, bahwa mukmin berdosa besar dan tidak bertaubat, dia bukan mukmin (beriman) tetapi juga bukan kafir (tidak beriman), statusnya boleh dipanggil fasik. Mereka ini boleh dikebumikan sebagai Muslim, didoakan dan mengahwini Muslim. Hanya Tuhan yang akan menentukan di neraka mana mereka ditempatkan kerana neraka itu mempunyai banyak tingkat untuk semua golongan.
Imam Hasan al-Basri berpendapat muslim berdosa besar masih seorang mukmin sementara golongan Khawarij mengatakan mereka kafir.
5. Al-amr bil ma'ruf wa al-nahy 'an al munkar الأمر بالمعروف و النهي عن المنكر - menyeru kebaikan dan melarang kemungkaran. Menyeru kebaikan terdapat dua jenis, satu yang wajib seperti tanggangjawab agama (al-faraid) apabila seseorang meninggalkannya (dayya'aha) dan yang sunat (al-nafila) apabila seseorang meninggalkannya (tarakaha). Dan bagi melarang kemungkaran, ia wajib kerana kemungkaran itu adalah salah (qabih). Jika boleh, melarang kemungkaran itu mestilah jalan yang tidak menyusahkan atau menjadikan kemungkaran itu tidak begitu teruk, dengan matlamat supaya kemungkaran itu tidak berlaku langsung.
Tafsiran Muktazilah berbeza dengan tafsiran ulama’-ulama’ ahli as-sunnah wal-jamaa’h. Di mana muktazilah berpendapat bahawa menyuruh kepada perkara yang ma’ruf dan mencegah perkara kemungkaran mestilah dengan hati terlebih dahulu, kemudian dengan lidah, kemudian dengan tangan dan sekiranya tidak mencukupi dengan lidah dan tangan maka dengan menggunakan pedang. Mereka tidak membezakan antara yang berkuasa dengan tidak berkuasa. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala[5]:
"وإن طائفان اقتلوا فأصلحوا بينهما فإن بغت احدهما على الأخرى فقاتلوا التى تبغى حتى تفىء إلى أمر الله " yang bermaksud:
"Dan jika dua puak dari orang yang beriman berperang maka damaikanlah di antara keduanya dan jika salah satu di antara keduanya berlaku zalim terhadap yang satu lagi maka lawanlah puak yang zalim itu sehingga ia kembali mematuhi perintah Allah."

[sunting] Akal dan wahyu

Golongan Muktazilah mempunyai teori sendiri tentang akal, wahyu dan hubungan di antara keduanya. Mereka menghargai kekuatan akal dan intelek manusia. Bagi golongan ini, akal manusia membawa mereka mengenali Tuhan, sifatNya dan akhlak. Apabila pengetahuan asas ini dan kebenaran Islam dan wahyu al-Quran dicapai, akal dan kitab suci akan menjadi sumber utama kepada panduan dan ilmu pengetahuan orang Islam. Harun Nasution dalam Muktazilah dan Falsafah Rasional (1997), berhujah penggunaan meluas rasionaliti oleh Muktazilah dalam memajukan pandangan agama mereka dengan menulis: "Adalah tidak menghairankan penentang Muktazilah seringkali menuduh Muktazilah sebagai manusia yang tidak memerlukan wahyu, bahawa bagi mereka semuanya boleh diketahui dengan akal, dan terdapat konflik di antara akal dan wahyu, bahawa mereka berpegang kepada akal dan meninggalkan wahyu, dan Muktazilah tidak mempercayai wahyu. Tetapi adakah benar Muktazilah berpendapat semuanya boleh diketahui melalui akal dan oleh itu wahyu tidak diperlukan? Tulisan-tulisan golongan Muktazilah menunjukkan sebaliknya. Pada pendapat mereka, akal manusia tidak cukup kuat untuk mengetahui segalanya dan kerana itu manusia memerlukan wahyu untuk sampai kepada kesimpulan berkenaan apa yang baik dan apa yang tidak baik untuk mereka."

Posisi Muktazilah tentang peranan akal dan wahyu diterangkan dengan baik oleh Abu al-Hasan al-Ash'ari (wafat 324 selepas hijrah/935M), seorang ahli teologi mazhab Ash'ari, dengan mengaitkannya kepada sarjana Muktazilah Ibrahim al-Nazzam (wafat 231 selepas hijrah/845M):

“ كل معصية كان يجوز أن يأمر الله سبحانه بها فهي قبيحة للنهي، وكل معصية كان لا يجوز أن يبيحها الله سبحانه فهي قبيحة لنفسها كالجهل به والاعتقاد بخلافه، وكذلك كل ما جاز أن لا يأمر الله سبحانه فهو حسن للأمر به وكل ما لم يجز إلا أن يأمر به فهو حسن لنفسه ”


[sunting] Tokoh Muktazilah

Tokoh-tokoh Muktazilah yang terkenal ialah:

1. Wasil bin Ata, lahir di Madinah, pelopor ajaran ini.
2. Abu Huzail al-Allaf (751-849 M), penyusun lima ajaran asas Muktaziliyah.
3. an-Nazzam, murid Abu Huzail al-Allaf.
4. Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab al-Jubba’i (849-915 M).

Meskipun Muktazilah tiada lagi, namun pemikiran rasionalnya sering dibahas cendekiawan muslim dan bukan muslim.
[sunting]

CIVIL SOCIETY

Pendahuluan

Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Masyarakat Sipil Vs Militer
Dalam tataran praktis sementara orang melihat, masyarakat madani dianggap sebagai institusi sosial yang mampu mengkoreksi kekuatan “militer “ yang otoriter. Dalam arti lain masyarakat sipil memiliki konotasi sebagai antitesa dari masyarakat militer. Oleh sebab itu eksistensi masyarakat sipil selalu dianggap berjalan linier dengan penggugatan Dwi Fungsi ABRI. Dengan begitu menurut yang pro pada pemikiran ini, konsep Indonesia baru yang dicita-citakan merupakan masyarakat tanpa pengaruh dan dominasi kekuatan militer. Maka dengan demikian dinamika kehidupan sosial dan politik harus memiliki garis batas pemisah yang jelas dengan dinamika pertahanan dan keamanan.
Koreksi kritis terhadap peran sosial ABRI bagi sementara orang merupakan keharusan sejarah setelah melihat betapa rezim lama memposisikan ABRI sebagai “backing” untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok ekonomi kuat tertentu yang memiliki akses bagi penguatan legitimasi politik Soeharto. Sementara mereka tidak melihat komitmen yang sebanding untuk fungsi substansialnya yakni pertahanan dan keamanan.
Berlanjutnya kerusuhan di beberapa tempat dan terancamnya rasa aman masyarakat, serta kekurangprofesionalan dalam teknik penanganan pada kasus-kasus politik tertentu merupakan bukti kuat bahwa militer tidak cukup memiliki kecakapan pada fungsi utamanya. Maka sangat wajar bila kader-kader militer dipersilahkan untuk hengkang dari posisi eksekutif dan legislatif, ke tempat yang lebih fungsional yakni barak-barak.
Kekurangsetujuan terhadap implementasi Dwi Fungsi ABRI, khususnya tugas kekaryaan, sebenarnya syah-syah saja namun masalahnya apakah masyarakat madani tepat bila hanya dipersepsikan sebagai bentuk peminggiran peran militer. Kebutuhan untuk keluar dari rasa takut akibat distorsi peran militer selama masa orde baru menyebabkan terjadinya proses kristalisasi konsep masyarakat madani yang berbeda dengan konsep bakunya. Dengan kata lain telah terjadi gejala “contradictio internemis” pada wacana masyarakat madani dalam masyarakat kita dewasa ini.
Masyarakat Sipil Vs Negara
Masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society) dalam wacana baku ilmu sosial pada dasarnya dipahami sebagai antitesa dari “masyarakat politik” atau negara. Pemikiran itu dapat dilacak dari pendapatnya Hobbes, Locke, Montesquieu, Hegel, Marx, Gramsci dan lain-lain. Pemikiran mengenai masyarakat sipil tumbuh dan berkembang sebagai bentuk koreksi radikal kepada eksistensi negara karena peranannya yang cenderung menjadi alat kapitalisme.
Substansi pembahasannya terletak pada penggugatan hegemoni negara dalam melanggengkan kekuatan kelompok kapitalis dengan memarjinalkan peran masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah kekuatan non-pemerintah yang mampu mengimbangi dan mencegah kekuatan negara untuk mengurangi tekanan-tekanan yang tidak adil kepada rakyatnya. Akan tetapi di sisi lain, mendukung peran pemerintah dalam menjadi juru damai dan penjaga keamanan dari kemungkinan konflik-konflik antar kepentingan dalam masyarakat.
Dengan kata lain perlu adanya reposisi struktural dan kultural antar komponen dalam masyarakat, sederhananya, “serahkan urusan rakyat pada rakyat, dan posisikan pemerintah sebagai pejaga malam”.
Penggugatan peran pemerintah oleh rakyat dalam konstelasi sosial di Indonesia bukan sama sekali baru. Bob S.Hadiwinata (1999) mencatat sejarah panjang gerakan sosial di Indonesia, yakni sejak abad ke-19 sampai masa orde baru. Menurutnya pemerintahan orde baru, Soeharto, telah “berhasil” mengangkangi hak-hak sipil selama 32 tahun, dengan apa yang ia sebut “tiga strategi utama”. Dan selama itu pula proses marjinalisasi hak-hak rakyat terus berlangsung, untuk kepentingan sekelompok pengusaha kroninya, dengan bermodalkan slogan dan jargon “pembangunan”.
Celakanya rembesan semangatnya sampai pada strata pemerintahan yang paling bawah. Camat, lurah, sampai ketua RT pun lebih fasih melantunkan slogan dan jargon yang telah dipola untuk kepentingan ekonomi kuat. Tetapi sementara mereka menjadi gagap dalam mengaksentuasikan kepentingan rakyatnya sendiri. Maka yang terjadi, pasar yang telah mentradisonal menghidupi ribuan masyarakat kecil di bongkar untuk dijadikan mall atau pasar swalayan. Demikian pula, sawah dan kebun petani berubah fungsi menjadi lapangan golf. Perubahan yang terjadi di luar jangkauan kebutuhan dan pemikiran masyarakat karena mekanisme musyawarah lebih banyak didengungkan di ruang penataran ketimbang dalam komunikasi sosial.
Masyarakat Peradaban dan Jahiliyah
Umat Islam telah memperkenalkan konsep masyarakat peradaban, masyarakat madani, atau civil society, adalah Nabi Muhammad, Rosullullah s.a.w sendiri yang memberikan teladan ke arah pembentukan masyarakat peradaban tersebut. Setelah perjuangan di kota Makkah tidak menunjukkan hasil yang berarti, Allah telah menunjuk sebuah kota kecil, yang selanjutnya kita kenal dengan Madinah, untuk dijadikan basis perjuangan menuju masyarakat peradaban yang dicita-citakan. Di kota itu Nabi meletakan dasar-dasar masyarakat madani yakni kebebasan. Untuk meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi, sosial dan politik, Nabi diijinkan untuk memperkuat diri dengan membangun kekuatan bersenjata untuk melawan musuh peradaban. Hasil dari proses itu dalam sepuluh tahun, beliau berhasil membangun sebuah tatanan masyarakat yang berkeadilan, terbuka dan demokratis dengan dilandasi ketaqwaan dan ketaatan kepada ajaran Islam. Salah satu yang utama dalam tatanan masyarakat ini adalah pada penekanan pola komunikasi yang menyandarkan diri pada konsep egaliterian pada tataran horizontal dan konsep ketaqwaan pada tataran vertikal. Nurcholis Madjid (1999:167-168) menyebut dengan semangat rabbaniyah atau ribbiyah sebagai landasan vertikal, sedangkan semangat insyanyah atau basyariah yang melandasi komunikasi horizontal.
Sistem sosial madani ala Nabi s.a.w memiliki ciri unggul, yakni kesetaraan, istiqomah, mengutamakan partisipasi, dan demokratisasi. Esensi ciri unggul tetap relavan dalam konteks waktu dan tempat berbeda, sehingga pada dasarnya prinsip itu layak diterapkan apalagi di Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim tanpa mengusik kepentingan dan keyakinan kelompok minoritas. Mengenai hal yang terakhir ini Nabi s.a.w telah memberi cotoh yang tepat, bagaimana sebaiknya memperlakukan kelompok minoritas ini.

Mungkinkah terwujud?
Berdasarkan kajian di atas masyarakat madani pada dasarnya adalah sebuah komunitas sosial dimana keadilan dan kesetaraan menjadi fundamennya. Muara dari pada itu adalah pada demokratisasi, yang dibentuk sebagai akibat adanya partisipasi nyata anggota kelompok masyarakat. Sementara hukum diposisikan sebagai satu-satunya alat pengendalian dan pengawasan perilaku masyarakat. Dari definisi itu maka karakteristik masyarakat madani, adalah ditemukannya fenomena, (a) demokratisasi, (b) partisipasi sosial, dan (c) supremasi hukum; dalam masyarakat.
Pertama, sehubungan dengan karakteristik pertama yakni demokratisasi, menurut Neera Candoke (1995:5-5) social society berkaitan dengan public critical rational discource yang secara ekplisit mempersyaratkan tumbuhnya demokrasi. Dalam kerangka itu hanya negara yang demokratis yang menjamin masyarakat madani. Pelaku politik dalam suatu negara (state) cenderung menyumbat masyarakat sipil, mekanisme demokrasi lah yang memiliki kekuatan untuk mengkoreksi kecenderungan itu. Sementara itu untuk tumbuhnya demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran berpribadi, kesetaraan, dan kemandirian. Syarat-syarat tersebut dalam konstatasi relatif memiliki linearitas dengan kesediaan untuk menerima dan memberi secara berimbang. Maka dalam konteks itu, mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama pelaku praktis politik, merupakan bagian yang terpenting dalam menuju masyarakat yang dicita-citakan tersebut.
Kedua, partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik untuk terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan, dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam proses perubahan.
Tirani seperti inilah, berdasarkan catatan sejarah, menjadi simbol-simbol yang dihadapi secara permanen gerakan masyarakat sipil. Mereka senantiasa berusaha keras mempertahankan status quo tanpa memperdulikan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Pada masa orde baru cara-cara mobilisasi sosial lebih banyak dipakai ketimbang partisipasi sosial, sehingga partisipasi masyarakat menjadi bagian yang hilang di hampir seluruh proses pembangunan yang terjadi. Namun kemudian terbukti pemasungan partisipasi secara akumulatif berakibat fatal terhadap keseimbangan sosial politik, masyarakat yang kian cerdas menjadi sulit ditekan, dan berakhir dengan protes-protes sosial serta pada gilirannya menurunnya kepercayaan masyarakat kepada sistem yang berlaku. Dengan demikian jelaslah terbukti bahwa partisipasi merupakan karakteristik yang harus ada dalam masyarakat madani. Demokrasi tanpa adanya partisipasi akan menyebabkan berlangsungnya demokrasi pura-pura atau pseudo democratic sebagaimana demokrasi yang dijalankan rezim orde baru.
Ketiga, penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Al-Qur’an menegaskan bahwa menegakan keadilan adalah perbuatan yang paling mendekati taqwa (Q.s. Al Maidah:5-8). Dengan demikian keadilan harus diposisikan secara netral, dalam artian, tidak ada yang harus dikecualikan untuk memperoleh kebenaran di atas hukum. Ini bisa terjadi bilamana terdapat komitmen yang kuat diantara komponen bangsa untuk iklas mengikatkan diri dengan sistem dan mekanisme yang disepakati bersama. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang pada gilirannya menghilangkan rasa keadilan bagi kelompok lain yang lebih minoritas. Demikian pula partisipasi tanpa diimbangi dengan menegakkan hukum akan membentuk masyarakat tanpa kendali (laissez faire).
Dengan demikian semakin jelas bahwa masyarakat madani merupakan bentuk sinergitas dari pengakuan hak-hak untuk mengembangkan demokrasi yang didasari oleh kesiapan dan pengakuan pada partisipasi rakyat, dimana dalam implentasi kehidupan peran hukum stategis sebagai alat pengendalian dan pengawasan dalam masyarakat. Namun timbul pertanyaan sejauh mana kesiapan bangsa Indonesia memasuki masyarakat seperti itu.
Penutup
Seperti telah dikemukakan di atas, masyarakat madani membutuhkan institusi sosial, non-pemerintahan, yang independen yang menjadi kekuatan penyeimbang dari negara. Posisi itu dapat ditempati organisasi masyarakat, maupun organisasi sosial politik bukan pemenang pemilu, maupun kekuatan-kekuatan terorganisir lainnya yang ada di masyarakat. Akan tetapi institusi tersebut selama orde baru relatif dikerdilkan dalam arti lebih sering berposisi sebagai corong kepentingan kekuasaan ketimbang menjadi kekuatan swadaya masyarakat.
Hegemoni kekuasaan demikian kuat sehingga kekuatan ril yang ada di masyarakat demikian terpuruk. Padahal merekalah yang sebenarnya yang diharapkan menjadi lokomotif untuk mewujudkan masyarakat madani. Ada memang beberapa LSM yang secara konsisten memainkan peranan otonomnya akan tetapi jumlahnya belum signifikan dengan jumlah rakyat Indonesia yang selain berjumlah besar juga terfragmentasi secara struktural maupun kultural. Fragmentasi sosial dan ekonomi seperti itu sangat sulit mewujudkan masyarakat dengan visi kemandirian yang sama. Padahal untuk duduk sama rendah berdiri sama tinggi membutuhkan kesamaan visi dan kesadaran independensi yang tinggi. Dengan demikian boleh jadi masyarakat peradaban yang kita cita-citakan masih membutuhkan proses yang panjang. Dan boleh jadi hanya impian manakala pro status quo tetap berkuasa.

Kepustakaan:
Bob S.Hadiwinata, “Masyarakat Sipil Indonesia: Sejarah, Kelangsungan, dan Transformasinya”, dalam Wacana (Jurnal Ilmu Sosial Transformatif). Edisi 1.Vo.1,1999.
Craig Calhoun, “Social Theory of the Politics of Identity”, Blackwell Publihers, USA,1994.
Nezar Patria, dan Andi Arief, “Antonio Gramci: Negara dan Hegemoni”, Pustaka Pelajar 1999.
Neera Chandoke, “State and Civil Society: Exploration in Political Theory”. New Delhi dan London: Sage Publication,1955.
Nico Schulte Nordholt, “Menyokong Civil Society dalam era Kegelisahan”, dalam Mengenang Y.B. Mangunwijaya, Sindhunata (eds.).Kanisius, 1999.
Nurcholis Madjid, “ Cita-cita Politik Islam Era Reformasi”, Paramadina, 1999. ?